Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya

Minggu, 17 Des 2023 08:31 WIB
Reporter :
Gerhana
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo. (Foto: Polsek Lowokwaru for jatimnow.com)

jatimnow.com - Wanita berinisial P (27) asal Trenggalek melaporkan kekasihnya yakni RLO asal Banyuwangi atas tindak pidana penggelapan mobil ke Polsek Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/12/2023). Awalnya, korban dan tersangka janjian bertemu di Kota Malang.

Kemudian, korban mengeluhkan terkait kondisi perekonomian keluarganya yang sedang tidak baik. Tersangka RLO berjanji membantu korban dengan cara menjual apartemen yang dimilikinya di Kota Malang.

Baca juga: Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

"Selama mereka bertemu di Malang, korban ini tinggal di apartemen dan mobilnya juga diparkir disana," kata Anton pada Sabtu (16/12/2023).

Modus operandi tersangka saat dini hari sengaja mengeluarkan mobil korban dari parkiran untuk dibawa berkeliling sebentar, agar tidak dihitung parkir harian.

Kemudian, mobil dibawa kembali ke parkiran setelah waktu menunjukkan hampir subuh, dan hal ini dilakukan selama beberapa hari.

Baca juga: ASN Tulungagung yang Gelapkan Mobil Terancam Pecat

Namun pada Rabu (6/12/2023), mobil yang seharusnya dibawa kembali ke parkiran tak kunjung datang hingga pagi hari, dan tersangka sulit dihubungi.

\

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut, dan kami lakukan penyelidikan dan penindakan," ujarnya.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru menyelidiki dan menuju Banyuwangi untuk mengamankan tersangka. Diketahui, tersangka membawa kabur mobil milik korban dengan rencana akan menjual kepada pembeli yang bertempat tinggal di Jember.

Baca juga: ASN di Tulungagung Gelapkan Mobil Ditangkap Polisi, Modus Catut Nama Pemkab

Barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya satu unit mobil milik korban dan satu unit HP merk Samsung.

"Sesuai dengan perkara atau kasus yang menimpa tersangka RLO, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler