Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Polisi Tangkap ASN Tulungagung

Selasa, 04 Sep 2018 21:34 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Saat polisi menangkap tersangka.

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Jaka (32), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung. ASN yang sehari-hari berdinas sebagai protokol ini ditangkap di sebuah rumah kos di Palembang, Sumatera Selatan. Jaka ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO terkait kasus dugaan penipuan.

Laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah masuk dalam data pihak kepolisian sejak akhir tahun kemarin.

Saat itu, Korban Ashinton Pandiangan (55), warga Desa Rejowinangun Kecamatan/Kabupaten Trenggalek melaporkan tersangka yang telah menjanjikan anaknya menjadi pegawai di RS Bhayangkara Tulungagung.

Baca juga: Pasukan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kabupaten Tulungagung, Ini Harapan Pj Bupati

Namun, setelah uang sebesar Rp 60 juta diberikan kepada tersangka, tapi kenyataanya tidak ada rekruitment seperti yang dijanjikan.

“Yang bersangkutan diamankan saat ada di rumah kosnya di wilayah Palembang,” ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Sumaji, Selasa (4/9/2018).

Sumaji mengatakan, pihak kepolisian sudah menetapkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 bulan terakhir, tepatnya setelah tersangka mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan ini 3 kali dipanggil, namun tidak hadir dan saat dihubungi rupanya nomor ponselnya sudah tidak aktif, akhirnya kita masukkan dalam DPO,” tuturnya.

Usai ditetapkan dalam DPO, polisi langsung menyebarkan data tersebut ke seluruh jajaran Polri. Hasilnya, didapatkan informasi jika yang bersangkutan ada di Palembang.

Baca juga: Harga Seragam Dinilai Netizen Mahal, Ini Komentar Sekolah di Tulungagung

Karena tidak ingin kehilangan kesempatan, akhirnya pihak kepolisian langsung bekerjasama dengan Polresta Palembang untuk menangkap tersangka.

\

“Kita bekerjasama dengan Polresta Palembang untuk menangkap tersangka, kemudian kita proses untuk kepulangannya ke Tulungagung,” imbuhnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu dua orang yang saat ini datanya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Sumaji menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk merintis bisnis travel di Palembang. “Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan,” pungkasnya.

Baca juga: Candi Mirigambar Tulungagung, Menyimpan Kisah Panji dan Udang Bawa Senjata

Reporter : Wanda R Putri
Editor: Arif Ardianto

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler