jatimnow.com - Ganja seberat 2,8 kilogram ditemukan polisi di kantor ekspedisi pengiriman barang di Pamekasan. Paket ganja itu sengaja dipesan pelaku dari Medan dan dikirim ke Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan barang tersebut disita saat belum diambil oleh pemesan. Sebelum mengamankan barang haram itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya paket ganja di kantor ekpedisi.
"Setelah mendapat laporan itu kami langsung berkoordinasi dengan kepala kantor ekspedisi tersebut untuk mengecek adanya kiriman barang dari Medan," ujarnya, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Pencuri di Pamekasan Bobol Rumah Dokter dengan Cara Panjat Tembok
Ia mengatakan, setelah mengecek keberadaan paket tersebut pihaknya langsung mengamankan ganja seberat 2,8 kilogram itu.
"Langsung kami amankan," imbuhnya.
Baca juga: Wanita di Pamekasan Curi Emas 50 Gram Milik Tetangga
Setelah diselidiki, barang haram itu dipesan oleh pria berinisial C warga Jalan Amin Jakfar yang rumahnya tak jauh dari kantor ekspedisi tersebut. Polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari keterangan pelaku pada penyidik mengatakan, barang haram itu hendak dijual kembali di Pamekasan.
"Rencananya akan dijual kembali oleh pelaku di Pamekasan. Kami berhasil mencegah peredaran barang tersebut," tambahnya.
Baca juga: Maling Motor di Pamekasan Diamankan Warga, 1 Pelaku Kabur
Ia juga mengaku, pihak ekspedisi harus lebih selektif terhadap barang yang akan dikirimkan.
"Harus lebih proaktif sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah," pungkasnya.