jatimnow.com - Puluhan bangunan liar banyak bermumculan di kawasan perhutani dan bahu Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung. Keberadaan bangunan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan lantaran banyak pengendara yang berhenti.
Pemkab Tulungagung akan segera melakukan penertiban. Para pelaku usaha tersebut disiapkan lahan berjualan khusus.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Hari Subagyo mengaku, Pemkab Tulungagung telah melakukan rapat koordinasi bersama Perhutani dan Balai Pelaksana Jalan, membahas tentang maraknya bangunan liar di JLS Tulungagung. Diketahui bahwa sepanjang JLS Tulungagung terdapat sembilan titik, yang terdapat bangunan liar.
Baca juga: Jelang Weekend, Petugas Gabungan Periksa Kelayakan Bus di Terminal Trenggalek
“Dari hasil rapat koordinasi, telah disepakati bangunan liar yang berdiri di bahu JLS Tulungagung akan dilakukan penertiban,” ujarnya, Sabtu (6/1/2024).
Hari menjelaskan, ada tiga skema yang akan digunakan untuk melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang JLS. Dari sembilan titik tersebut, terdapat lima titik bangunan liar yang berada di bahu jalan, sedangkan empat titik berada di area perhutani.
“Kami telah menginventaris, jadi satu titik saja itu terdapat 87 bangunan liar. Dimana terdapat bangunan permanen dan tidak permanen,” jelasnya.
Baca juga: JLS Banyuwangi - Jember Segera Dilanjutkan, Tersisa 14,1 Kilometer
Skema jangka pendek, pemerintah akan memasang rambu-rambu larangan mendirikan bangunan di JLS Tulungagung.
Selain itu skema jangka menengah, pemerintah akan melakukan penertiban bangunan liar yang digunakan masyarakat berjualan ke tempat relokasi. Pihaknya telah menyiapkan empat tempat relokasi yang berada di Lot 6. Serta, membuat satuan tugas (Satgas) dari petugas Satpol PP Tulungagung untuk melakukan penertiban.
“Kami telah menetapkan tempat relokasi sebanyak empat titik. Tempat tersebut merupakan bekas rest area dan disposal. Nanti mereka akan kami relokasi disitu. Tahun ini kami akan mulai penertiban,” tuturnya.
Baca juga: Pembebasan Lahan JLS Trenggalek Butuh Rp200 Miliar
Sedangkan skema jangka panjangnya adalah pemerintah akan melakukan kerjasama dan mengangarkan program pembangunan rest area dan pariwisata. Nantinya, pemilik bangunan liar yang ingin berjulan di JLS Tulungagung akan dikenakan retribusi.
“Jadi tahun ini kami lakukan penertiban, dan mereka bisa membuat bangunan di tempat yang sudah kami tentukan. Sedangkan tahun depan, kami akan anggarakan untuk pembangunan pariwisata dan rest area di JLS Tulungagung,” pungkasnya.