RHU di Surabaya Nekat Jual Mihol Ilegal, Eri Cahyadi: Segel!

Minggu, 07 Jan 2024 07:06 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Penyegelan salah satu RHU di Surabaya (ilustrasi/dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Rumah Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (mihol) diminta untuk tak nekat berjualan minuman ilegal. Hal itu ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1/2023).

Ia menantang jika dirinya tak takut dengan sumbar istilah 'bekingan' yang dilontarkan setiap RHU dan penjual minuman beralkohol. Setiap pelanggara diwilayahnya ia pastikan tak akan selamat.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk RHU, Ini Penjelasan Polisi

"Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” kata Eri.

Baca juga: Pengusaha RHU di Surabaya Sepakat Patuhi Skema PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023) kemarin, jajaran Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izinnya.

\

Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Pengelola Wisata dan RHU Soal 'Nafsu' Pengunjung

"Penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler