jatimnow.com - Meski sempat diperpanjang, jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Ponorogo masih kurang. Kekurangannya sebanyak 8 petugas.
“Sudah diperpanjang sampai kemarin, Senin (8/1/2024) tetap kurang. Padahal sesuai jadwal awal pendaftaran itu dari Selasa (2/1/2024) lalu sampai Sabtu (6/1/2024),” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, Bahrun Mustofa, Selasa (9/1/2024)
Walaupun diperpanjang, hasilnya tetap masih kurang. Kekurangan 8 petugas ini untuk di wilayah Kecamatan Pulung.
Baca juga: Telaga Ngebel Ponorogo Diserbu 26 Ribu Wisatawan, Sumbang PAD Rp395 Juta
“8 PTPS itu ada di Kecamatan Pulung. Tepatnya di Desa Pulung, Pulung Merdiko dan Plunturan,” kata Bahrun ketika ditemui di kantornya, Jalan Halim Perdana Kusuma.
Karena sudah perpanjangan dan masih mengalami kekurangan, Bahrun merencanakan solusi lain, yaitu mengisi PTPS dari desa lain.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Siapkan Museum Transit untuk Artefak Cagar Budaya
“Ada solusi, diambilkan dari terdekat. Misal PTPS Pulung diambilkan dari pendaftar dari PTPS Desa Karangpatihan yang tidak diterima,” terang Bahrun kepada jatimnow.com.
Menurut Bahrun, kebutuhan petugas PTPS ini memang cukup banyak. Total untuk Kabupaten Ponorogo memerlukan 2893 PTPS.
Baca juga: Pasar Malam Ponorogo Lebaran 2025 Diperpanjang, Masih Dipadati Pengunjung
“Selain itu kan sebelum perekrutan PTPS, ada perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya berkali-kali lipat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Ponorogo membuka pendaftran PTPS mulai Selasa hingga Sabtu (2-6/1/2024). Kebutuhan PTPS di Kabupaten Ponorogo sekitar 2893 petugas sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Namun kebutuhan tersebut masih belum terpenuhi, meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang hingga Senin (8/1/2024).