Panduan Cara Aktivasi KTP Digital

Selasa, 09 Jan 2024 13:55 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Tampilan awal aplikasi IKD atau KTP Digital (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga yang ingin melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital bisa mendatangi Kantor Dispendukcapil di wilayah masing-masing di Jawa Timur.

Untuk warga Surabaya, bisa mendatangi kantor Dispendukcapil di Kantor Terpadu Siola, kantor kecamatan dan kelurahan setempat.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Ivan Wijaya mengatakan, aktivasi sangat cepat, hanya lima menit, langsung jadi.

Baca juga: Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!

Warga cukup datang ke kantor yang pelayanan. Cukup membawa smartphone, nantinya petugas akan langsung mendampingi melakukan aktivasi.

"Kita input secara tertutup, karena ini mengenai data pribadi," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Ivan Wijaya, Senin (8/1/2024).

Berikut Tutorial Aktivasi KTP Digital:

1. Smartphone dengan jaringan internet.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Alamat e-mail pribadi yang aktif.

4. Nomor ponsel pribadi yang aktif.

5. Pastikan telah melakukan perekaman KTP.

6. Pada saat melakukan input foto, hendaknya tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah seperti kacamata, masker atau topi.

7. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore.

9. Buka aplikasi IKD, tekan tombol Daftar

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

10. Cek Registrasi Persyaratan lalu tekan tombol Lanjut.

\

11. Lakukan konfirmasi syarat penggunaan dan kebijakan privasi lalu tekan tombol Lanjut.

12. Setelah itu, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol Verifikasi Data.

13. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.

14. Lakukan scan QR Code melalui petugas Dispendukcapil.

15. Cek e-mail yang telah dikirim dari SIAK Terpusat untuk melakukan aktivasi IKD.

16. Proses aktivasi dilakukan dengan membuka link aktivasi yang tertera dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

Baca juga: Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf

17. Proses aktivasi IKD selesai.

18. Kembali masuk ke aplikasi IKD dan tekan tombol Masuk.

19. Masuk dengan kode aktivasi yang terkirim di email.

20. Pastikan kode aktivasi mudah dihafal dan rahasia.

21. Aplikasi IKD bisa digunakan.

Untuk diketahui, ada beragam menu didalam aplikasi IKD yang dapat anda coba satu per satu. Mulai dari melihat KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Akta Kelahiran, dan KIA. Namun, hati-hati ya jika ingin sharing data. Selamat mencoba, semoga bermanfaat!

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler