Pixel Codejatimnow.com

Ini 3 Fungsi KTP Digital, Warga Surabaya Buruan Aktivasi!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Proses aktivasi IKD di Dispendukcapil Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Proses aktivasi IKD di Dispendukcapil Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat diakses secara virtual melalui smartphone. Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Playstore (Android) atau Appstore (IOS).

Layaknya KTP Digital, IKD menyimpan data pokok identitas warga secara detail. Aturan yang mewajibkan aktivasi ini memang belum digedok. Pemerintah baru menerapkan kebijakan dalam bentuk imbauan. Lalu, seberapa penting melakukan aktivasinya?

Hingga 2024 ini, kebijakan ini masih berbentuk imbauan. Hal ini tertuang dalam Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Sosialisasi sudah dilakukan sejak pertengahan 2023 lalu. Namun hingga awal 2024 ini, pemohon yang melakukan aktivasi nampaknya masih belum banyak.

Pantauan jatimnow.com di Surabaya, jumlah pemohon masih sedikit, total baru 8 persen dari total jumlah keseluruhan warga Kota Pahlawan. Di angka konkret 185.340 jiwa.

Baca juga:
Panduan Cara Aktivasi KTP Digital

"Sangat mudah sekali. Karena ini kebijakan pusat maka proses aktivasi pun bisa dilakukan di setiap Dispendukcapil," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Ivan Wijaya, Senin (8/1/2024).

Ivan menyebut, ada tiga fungsi secara konkret aktivasi IKD. Diantaranya pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas untuk layanan publik.

Pemerintah pun telah mempermudah prosesnya dengan sesekali jemput bola. Menurut Ivan, di Surabaya saja aktivasi bisa dilakukan di tiga tempat.

Baca juga:
Dua Tahun Kepemimpinan Eri-Armuji, Masalah KTP Digital Disorot

"Selain di Dispendukcapil itu juga bisa di kecamatan dan kelurahan," katanya.

Dalam penerapannya, IKD tak jauh berbeda dengan KTP elektronik (KTP-el). Fungsi selanjutnya juga lebih ringkas karena tertanam dalam aplikasi yang melekat pada setiap gadget yang dilakukan registrasi di dalamnya.