jatimnow.com - Ada lima titik uji coba yang dibuat Pemkot Surabaya untuk pembayaran parkir metode QRIS. Metode ini bertujuan untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Pahlawan.
Lima titik itu di antaranya, di Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malang, serta di Jalan Blauran.
Meskipun ada beberapa penolakan terkait sistem baru ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai ini hanya salah paham saja. Pada dasarnya, penerapan metode QRIS akan lebih mensejahterakan Juru Parkir (Jukir).
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
"Parkir dengan QRIS atau parkir berlangganan ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas," kata Eri, dalam siaran resminya, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Rencananya, pembayaran parkir dengan QRIS akan diterapkan di 1.370 titik parkir (Tepi Jalan Umum) TJU se-Surabaya.
Sebelummya, kebijakan tersebut sempat mendapat penolakan dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Jalan Tunjungan.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
Alasannya, paguyuban merasa kurang dengan bagi hasil parkir 60 dan 40 persen, dimana dari pendapatan 40 persen itu, 35 persen untuk Juru Parkir (Jukir) dan 5 persennya untuk Kepala Pelataran (Katar).
"Jadi kalau (misalnya) dia (Jukir dapat) 40 persen di wilayah itu, misalnya pendapatan Rp1 juta, maka dia bisa membawa pulang Rp400.000 per hari," katanya.