jatimnow.com - Dua orang pengedar narkoba jaringan Jawa-Bali berhasil diringkus polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 6265 gram sabu dan 9940 butir ekstasi.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara mengatakan, tersangka yang diamankan adalah RM (45) warga Denpasar, Bali dan EM (36) Warga Surabaya. Keduanya diringkus saat berada di parkiran salah satu hotel di Surabaya.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika plastik teh Cina warna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram kemudian 50 bungkus plastik klip narkotika jenis ekstasi. Dengan jumlah total 9.940 butir kemudian 10 bungkus plastik klip yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total 135 gram," kata Fadilla di Polrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Saat melakukan pendalaman, lanjut Fadillah, akhirnya polisi melakukan pengembangan dan memeriksa kamar kos milik RM di Denpasar, Bali.
"Kami menemukan barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83,9 gram kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105,1 gram," jelasnya.
Fadillah menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial R yang saat ini masih DPO untuk mengambil Narkoba di Surabaya.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
"ini merupakan kali Kedua saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya, Dari kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini, dia diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta. Kemudian yang kedua dijanjikan upah sebesar Rp120 juta tapi belum terbayarkan," jelasnya.
Fadillah menjelaskan, jika barang bukti narkoba yang diamankan itu dikonversikan ke rupiah akan bernilai Rp9,645 miliar.
"Sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu bisa menyelamatkan 72.000 jiwa," pungkasnya.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat hukuman seumur hidup.