jatimnow.com - Polisi tegaskan tidak akan melakukan proses Restorative Justice (RJ) bagi pelaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh pesilat dan gangster.
"Saya tegaskan tidak akan ada RJ atau perdamaian bagi pesilat atau gangster yang melakukan tindak kekerasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).
Kebijakan itu diambil, setelah makin banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh pesilat dan gangster di Jawa Timur, terutama di Surabaya.
Baca juga: Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai
Terbaru, 2 kasus kekerasan yang dilakukan pesilat dan gangster terjadi di Surabaya. Pertama, kasus pengeroyokan 2 pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya yang dilakukan oleh oknum pesilat.
Pesilat tersebut mengeroyok korban lantaran korban memakai jaket dengan logo perguruan silat lain. Korban dikeroyok dan dipukul menggunakan palu. Akhirnya, 6 pesilat ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Kasus kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh gangster di Lakarsantri, Surabaya. Gangster tersebut berniat untuk membuat konten. Namun, saat konvoi berpapasan dengan korban dan langsung mengeroyoknya. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban yang didalamnya ada dua handphone.
Hendro mengatakan, para pelaku dari dua kasus tersebut, tidak ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, para pelaku tindak kekerasan itu dari golongan pesilat dan gangster dan akan ditahan langsung di Mapolda Jatim.
"Sudah ada petunjuk dari Polda Jatim, untuk para pelaku tidak ditahan di Polrestabes Surabaya. Tetapi akan ditahan di Polda Jatim," ujarnya.
Baca juga: Polres Situbondo Selesaikan Perkelahian Anak Punk dengan Restoratif Justice
Hendro menegaskan, tidak akan pandang bulu untuk menegakkan hukum meskipun pelaku kekerasan dari pesilat dan gangster itu masih di bawah umur. Kebijakan itu dilakukan demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tidak perlu saya tegaskan lagi (penanganan) untuk itu (pelaku di bawah umur)," tandasnya.