Pixel Code jatimnow.com

Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kejaksaan saat membebaskan NW dari tahanan. (Dok Kejaksaan Negeri Tulungagung for jatimnow.com)
Kejaksaan saat membebaskan NW dari tahanan. (Dok Kejaksaan Negeri Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus pencurian uang. Alias berujuang damai Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial NW (19).

Tersangka mencuri uang di laci kasir gerai makanan cepat saji tempatnya bekerja. Keputusan RJ ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Uang yang dicuri tersangka juga sudah diganti.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kejadian ini terjadi pada akhir bulan Juni lalu.

Saat itu pihak gerai makanan cepat saji kehilangan uang di laci kasir sebesar Rp8 juta. Saat dilakukan pengecekan kamera CCTV, diketahui tersangka yang mengambil uang tersebut. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Tersangka kemudian menjalani penahanan sejak 30 Juni lalu," ujarnya, Senin (16/09/024).

Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejari, mereka mengusulkan penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ. Terdapat beberapa alasan Kejari mengusulkan RJ ini. Di antaranya tersangka bukan merupakan residivis.

Baca juga:
Polda Jatim Bekuk Sindikat Pencurian Perangkat Tower Telekomunikasi

Kemudian ancaman hukuman yang diterima NW di bawah 5 tahun, serta NW sudah mendapatkan maaf dari korban serta telah mengembalikan uang yang dicuri dari korban sebesar Rp8 juta.

"Karena memenuhi syarat, akhirnya kita usulkan RJ, apalagi korban sudah memaafkan NV dan NV juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban," terangnya,

Kejari mengusulkan RJ ini pada tanggal 5 September lalu. Usulan ini kemudian disetujui pada 10 September. Mereka lalu mengurus kasus ini dan membebaskan tersangka dari dalam tahanan.

Baca juga:
Hendak Nonton JFC, Tersangka Pencurian Perhiasan di Jember Diringkus Polisi

Usai mendapatkan RJ, NW mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari, kepolisian dan pihak korban yang telah memberikan maaf sehingga bisa mendapatkan pengampunan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya, dan saya berjanji ini yang terakhir kalinya, saya berbuat hal seperti ini," pungkas NW.