jatimnow.com - Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyelesaikan 469 perkara melalui mekanisme tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan pendekatan tersebut mengedepankan pemulihan bagi pemakai maupun korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman penjara.
“Langkah humanis tersebut berfokus pada pemulihan pemakai dan korban penyalahgunaan narkoba melalui jalur rehabilitasi, alih-alih sekadar penjatuhan hukuman penjara,” ujar AKBP Dodi.
Penerapan restorative justice di Surabaya juga terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2023, hanya lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Jumlahnya meningkat menjadi 44 perkara pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 perkara sepanjang 2025. Sementara hingga 30 Juni 2026, tercatat sudah 148 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan serupa.
Baca juga:
Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Sabu di Surabaya
Dari total 469 perkara itu, sebanyak 663 tersangka memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi. Rinciannya terdiri atas 592 tersangka laki-laki dan 71 tersangka perempuan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya turut memusnahkan seluruh barang bukti yang berasal dari perkara restorative justice selama periode tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, dan 29,17 gram tembakau sintetis.
Baca juga:
Debt Collector Pembacok Juru Parkir di Surabaya Ditangkap Polrestabes
Langkah tersebut menjadi wujud komitmen kepolisian dalam menyeimbangkan penegakan hukum yang humanis dengan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui pendekatan ini, aparat tidak hanya menindak pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan bagi pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.