jatimnow.com - KPU telah mengumumkan besaran gaji atau honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mengutip laman resmi KPU, gaji masing-masing KPPS seluruh Indonesia ditentukan dengan nominal yang sama.
Dari 7 anggota KPPS di setiap TPS, masing-masing mendapat gaji Rp1.100.000 sedangkan untuk Ketua Rp1.200.000. Nominal gaji tersebut tentunya mengikat sederet kewajiban yang harus dilakukan saat proses pemilu, menurutmu worth it gak, lur?
Berikut 7 Kewajiban KPPS:
Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Gegara Situasi Memanas
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Baca juga: SIER Sumbang 93 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Blitar Kekurangan 710 Surat Suara, Rampungkan Proses Sortir dan Lipat
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diektahui, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah bagian terpenting dalam pelaksanaan Pemilu. Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS memiliki tugas untuk melakukan pemungutan suara di TPS.
KPPS terdiri dari tujuh orang yang memiliki tugas masing-masing di TPS. Saking pentingnya, KPU memasukkan KPPS sebagai bagian dari badan ad hoc. Semoga bermanfaat ya lur!