jatimnow.com - Dari delapan tersangka pencabulan terhadap siswi kelas lima Sekolah Dasar (SD), dua diantaranya sudah diringkus polisi.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Blitar Kota.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Mustajab alias Gareng (23) dan Subakti alias Kucing (30). Sedangkan enam tersangka lain yang ikut menodai korban yang masih berusia sebelas tahun, kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Baca juga: Diajak Pesta Miras, Bocah SD ini Digilir 8 Pemuda Bejat
"Total pelaku ada delapan. Yang enam masih DPO. Kami akan kejar," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Samsul Anwar, Kamis (06/09/2019).
Kata Samsul, korban yang masih duduk di bangkus SD itu disetubuhi sejak tahun 2016 lalu. Korban dijadikan 'budak seks' baik secara bergiliran maupun secara sendirian.
Enam tersangka lain yang dikejar, satu diantaranya berperan sebagai penyedia tempat termasuk ikut menikmati tubuh bocah dibawah umur tersebut. Polisi sudah mengantongi identitas para pelaku ini.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Mustajab ini mencabuli korban sebanyak sepuluh kali, sementara Subakti ini dua kali. Mohon waktu, kami akan kejar," tandas Samsul.
Sebelumya Satreskrim Polres Blitar Kota telah mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Korban digagahi sejak dua tahun terakhir. Bahkan korban pernah digilir oleh delapan orang pria bejat itu untuk melampiaskan nafsunya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Musjatab dan Subakti mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes