jatimnow.com - Sebanyak 14 narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek dipastikan tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024. Pasalnya, narapidana tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat asalnya.
"Awalnya kami temukan 90 orang narapidana dan tahanan tidak memiliki KTP Elektronik serta tidak terdafatar dalam DPT dan kami lakukan pemutakhiran," ujar Komisioner KPU Trenggalek, M Indra Setiawan, Sabtu (10/2/2024).
Dari hasil pemutakhiran data, KPU Trenggalek mendapati 14 narapidana yang tidak bisa melakukan pindah memilih di dalam Rutan Kelas IIB Trenggalek. Hal ini membuat mereka tidak bisa memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Ombudsman RI Apresiasi Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan di Rutan Trenggalek
"Karena 14 narapidana itu tidak bisa pindah memilih di rutan dan tidak terdaftar pada DPT asal, maka dipastikan mereka tidak bisa mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang," jelasnya.
KPU Trenggalek juga telah melakukan pemutakhiran data pemilih tambahan. Didapatkan 2.080 orang yang melakukan pindah memilih masuk ke Trenggalek
"Kami mendata ada 3.359 pemilih yang keluar dari Trenggalek," pungkasnya.
Baca juga: Lapas dan Rutan Terbaik se-Indonesia ada di Jawa Timur, Mana Saja?