Curi Pakaian di Toko Retail, Ibu ini Ajak Dua Anak Perempuannya

Jumat, 07 Sep 2018 18:46 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Mariatik saat diperiksa di Mapolsek Banyuwangi.

jatimnow.com - Mariatik (39) warga perumahan Sobo Asri I Blok C-11, Kecamatan Sobo, Kabupaten Banyuwangi ini kedapatan mencuri pakaian di toko retail modern, Roxy.

Parahnya, dalam menjalankan aksi kriminalnya itu, ia melibatkan kedua anak perempuannya yang berinisial LPL (18) dan Nrn yang masih berusia 10 tahun. Kedua anaknya ini masih berstatus sebagai pelajar.

Peristiwa ini terungkap setelah Polres Banyuwangi mendapatkan laporan dari personalia Roxy yang berada di Jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Saat diperiksa, ditemukan beberapa potong pakaian bermacam jenis, 1 kacamata dan beberapa buah sensor matic yang dirusak pelaku," papar Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Jumat, (7/9/2018).

Akibat perbuatannya itu, salah satu tempat perbelanjaan modern yang berada di pusat kota Banyuwangi menelan kerugian sebesar Rp 1 juta lebih.

Tak hanya itu, setelah diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian itu lebih dari 5 kali, sejak 4 bulan yang lalu. Namun, pihak kepolisian menduga tersangka menjalankan aksinya lebih dari 5 kali.

Berangkat dari hasil penyelidikan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar 3 km dari Mapolsek Banyuwangi.

"Saat di rumah pelaku, ditemukan 1 kardus pakaian, sandal yang diperkirakan sekitar Rp 6 juta sekian," tegasnya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Ali juga menjelaskan modus pelaku yang dinilainya cukup cerdik. Sebab, ibu ini melepas alat detektor magnet di ruang ganti. Detektor ini biasanya dipasang di setiap barang di Roxy.

\

"Ternyata tersangka yang berinisial M itu melepas (alat detektor magnet) itu di ruang ganti yang kemudian dipakaikan ke dua anaknya. Setelah itu keluar dari Roxy," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara.

"Karena pelaku melakukan perbuatan ini lebih dari satu kali, kita jerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler