jatimnow.com - Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan pasutri di Desa/ Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditunda.
Dalam kasus ini Edi Purwanto (44) alias Glowoh ditetapkan menjadi terdakwa.
Majelis hakim berlasan penundaan pembacaan putusan sidang ini karena kendala teknis. Penyusunan putusan belum selesai dilakukan karena dua anggota hakim lain baru pulang mengisi acara pelatihan di luar kota.
Baca juga: Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
Ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal mengatakan tertundanya pembacaan putusan sidang ini murni karena kendala teknis dan tidak ada motif apapun. Penyusunan putusan belum rampung sepenuhnya lantaran dua anggota hakim lainnya baru pulang usai mengisi pelatihan di luar kota.
"Tidak ada motif lain ini murni karena kendala dan faktor teknis saja," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, proses penyusunan putusan saat ini sebenarnya sudah sekitar 90 persen. Mereka telah mendapatkan keterangan dan fakta selama proses persidangan berlangsung.
Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
Meskipun kasus ini mendapat sorotan banyak pihak, namun Nanang mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.
"Gambaran putusan sudah kami dapatkan, sama seperti kasus lainnya tidak ada tekanan apapun," tuturnya.
Sementara itu, pihak keluarga menyayangkan tertundanya sidang putusan ini. Gustama, anak korban mengaku sangat kecewa. Mereka sudah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus ini. Pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
"Ini sudah tertunda dua kali mas, sebelumnya karena Pemilu dan ini karena berkas putusan belum siap," kata Gustama.
Sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntun hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).