jatimnow.com - Polisi meringkus pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Jatim di Jalan Imam Bachri, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Senin (12/2/2024) lalu. Ironis, pelaku JMS merupakan seorang pelajar aktif di salah satu SMA Negeri di Kota Kediri.
Yang menarik lagi, sebelum memecah mesin ATM Bank Jatim, pelaku ternyata juga membobol Toko US Vapor Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri. Aksi itu dilakukan pelaku sekitar pukul 02.25 WIB.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra mengatakan, aksi pertama diketahui oleh karyawan toko, Ahmad Surya, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ia melihat engsel dalam kondisi rusak, kabel WiFi putus dan CCTV hilang. Kemudian, barang-barang di etalase senilai Rp8 juta hilang. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Gagal Bobol ATM di Ponorogo, Pelaku Ditangkap saat Ambil Motor yang Tertinggal
Mendapat laporan, polisi bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Selain olah TKP, polisi juga memeriksa sejumlah CCTV.
"Jadi berdasarkan penyelidikan tersangka, kemudian kita amankan di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan beberapa barang yang sesuai dengan peristiwa pencurian dengan pemberatan ini," kata Nova dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota, pada Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut menurut Nova, setelah sukses menggondol barang-barang, di antaranya vapor dan liquid, JMS langsung bergerak ke mesin ATM di Kecamatan Pesantren tersebut.
Baca juga: Petualangan Pembobol Kartu ATM Antar Provinsi Terhenti di Surabaya
Sekitar pukul 03.18 WIB dia datang ke ATM Bank Jatim dengan motor Mio bernopol AG 5680 DW. Dia kemudian mencongkel mesin ATM dengan linggis di bagian penutup brankas.
"Karena gagal, tersangka akhirnya memecah layar monitor mesin ATM hingga retak, dan selanjutnya tersangka mencongkel CCTV yang berada di atas mesin ATM dan membawa pergi. Selanjutnya, dibuang di TPA Bangsal," tambahnya.
Terkait motifnya, menurut Nova, pelaku mengaku niat mencuri ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Khusus Vapor ini akan digunakan sendiri, terbukti tak ada barang bukti yang dijualnya.
Baca juga: Video: Pembobol ATM di Probolinggo Ditangkap
Kini, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap penanganan kasus ini karena pelaku masih di bawah umur.