jatimnow.com - Enam pria diringkus polisi dalam kamar kos di Desa/Kecamatan Tanjung Bumi. Saat itu mereka tengah asyik berpesta sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, para tersangka patungan untuk membeli barang haram dari M yang saat ini berstatus DPO.
"Untuk barangnya mereka beli dari M yang saat ini masih DPO," ujarnya, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya
Adapun enam pelaku yakni FM (30) dan RS (34) merupakan warga Kecamatan Banyuates, Sampang; MR (30), Y (19), FI (38) serta IB (24) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Baca juga: Sebuah Rumah Kos di Surabaya Digerebek Polisi karena Sering Digunakan Ajang Pesta Sabu
"Empat pelaku warga Bangkalan dan 2 lainnya warga Sampang. Semuanya kami amankan," imbuhnya.
"Mereka diamankan saat sedang pesta sabu dan didapatkan barang bukti satu set alat hisap dan 0.30 gram sabu yang belum terpakai," tambahnya.
Baca juga: Suami Nekat Gadaikan Mobil Istri Untuk Belanja Sabu-sabu
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 112 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.