4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

Selasa, 27 Feb 2024 07:12 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Tersangka jambret telah ditangkap dan diamankan di Polda Jatim (foto: Polda Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus pelaku jambret kalung yang meresahkan masyarakat Jawa Timur.

Saat beraksi, para pelaku jambret ini tergolong sadis. Awalnya, mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada target korbannya. Kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban, hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

Sebagian aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial. Polda Jatim pun gerak cepat dan berhasil meringkus mereka satu-persatu.

Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sudah ada 4 terduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

“Ada 4 pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Dirmanto, Senin (26/2/2024).

4 pelaku tersebut adalah AK (45) tahun, warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor dan MA alias Kulir (41) tahun, warga Bubutan, Surabaya, ES alias Kolet (32) tahun warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) tahun warga Jambangan, Surabaya, ketiganya sebagai joki.

Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.

\

"Sampai saat ini ada 6 peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada 2 TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember 2 TKP," kata Totok.

"Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada 6 yang dalam proses pendalaman," tambahnya.

Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo

Ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka AK posisi sudah dua kali divonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali," jelasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler