jatimnow.com – Sebanyak 27.728 warga Ponorogo memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1,5 bulan, dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan ke-79 RI
Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M. Arief Sulaiman, menyampaikan bahwa dari total warga yang memanfaatkan pemutihan, 75 persen di antaranya adalah pemilik kendaraan roda dua.
"Jumlah yang memanfaatkan pemutihan ini cukup besar, meski waktu pelaksanaannya hanya 1,5 bulan. Tahun lalu, program serupa berlangsung selama 3 bulan dan diikuti oleh 35.992 warga," jelas Iptu Arief.
Sebagian besar warga memanfaatkan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dengan 24.536 orang terdaftar
Baca juga:
Pemkab Ponorogo Bebaskan Denda Pajak, Jangan Dilewatkan!
“Selain itu, 2.967 orang memanfaatkan pembebasan biaya balik nama, dan 225 orang mendapat pembebasan biaya progresif,” kata Iptu Arief.
Program pemutihan bertujuan untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu dan memberikan keringanan bagi yang terlambat.
Baca juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat
Iptu Arief mengimbau masyarakat agar membayar pajak jauh sebelum jatuh tempo.
"Tidak perlu menunggu saat-saat terakhir untuk menghindari denda,” pungkasnya.