jatimnow.com - Warga lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, mengancam memutus sambungan listrik ke tower BTS berusia 31 tahun. Pasalnya, tuntuan warga agar tower BTS yang berdiri sejak 1993 tersebut segera dirobohkan tak kunjung dilakukan.
Warga menyebut keberadaan tower BTS di tengah pemukiman membuat kehidupan mereka terganggu karena tower berusia tua tersebut dikhawatirkan roboh.
Terbaru, mediasi ketiga yang mempertemukan warga dan PT EPID Menara Assetco (EMA) selaku pengelola berjalan buntu tanpa solusi.
Baca juga: Warga Lamongan Resahkan Tower BTS 31 Tahun, Pak Yes Janji Beri Solusi
"Mediasi ketiga tidak menemukan titik temu. Warga menuntut tower dibongkar karena dianggap membahayakan, sementara PT EMA berdalih tidak punya izin SLF dan tidak berani mematikan tower karena melanggar undang-undang telekomunikasi," ungkap Rudi Hartono, koordinator warga, Rabu (28/2/2024).
Mereka mengancam akan memutus aliran listrik tower pada hari Jumat jika mediasi selanjutnya dengan Bupati Lamongan dan dinas terkait tidak menemukan titik temu.
"Warga sudah tidak sabar. Mediasi selanjutnya harus menghadirkan bupati dan dinas terkait. Jika tidak ada solusi, hari Jumat tower akan dipadamkan," tegas Rudi.
Baca juga: Emak-emak di Lamongan Demo Tower BTS yang Resahkan Warga
Sementara itu, perwakilan dari PT EMA Santoso mengutarakan, tower BTS tersebut berdiri di atas tanah milik PT Indosat dan dibeli oleh PT EMA pada tahun 2021.
Mengenai tuntutan warga, Santoso mengemukakan, perusahaan inginnya dapat memperoleh titik temu atau kesepakatan dengan masyarakat sekitar tower BTS tersebut.
"Pada prinsipnya perusahaan itu menugaskan saya untuk negosiasi. Tapi bila tidak ada titik temu, mau apa lagi. Karena saya tidak punya kapasitas untuk memutuskan pernyataan agar meng-offkan kelistrikan di tower tersebut," kata Santoso.
Baca juga: Tower Seluler Milik PT Protelindo di Jombang di Luar Cell Plan
Santoso mengungkapkan, tower ini bagian dari perangkat layanan publik yang mana terdapat perangkat-perangkat telekomunikasi yang menurut undang-undang telekomunikasi wajib dilindungi.
"Oleh karena itu, saya tidak punya kapasitas untuk mengiyakan permintaan warga. Karena saya takutnya melanggar undang-undang telekomunikasi," ucap Santoso.
Sebelumnya, puluhan warga Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan melakukan aksi demo menuntut penurunan tower BTS yang berdiri di wilayah mereka, karena dianggap meresahkan dan membahayakan.