jatimnow.com - Ronda sahur menggunakan sound system, sekelompok pemuda di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, diamankan Polisi. Polisi juga menyita sound system kelompok tersebut, dan akan dikembalikan setelah hari raya Idul Fitri.
Kapolsek Campurdarat, Iptu Moh Anshori mengatakan, awalnya polisi menggelar razia ronda sahur. Mereka kemudian menemukan sekelompok pemuda tersebut menggunakan sound system.
Total terdapat 9 pemuda yang diamankan. Polisi juga membawa sound system yang digunakan ke Polsek setempat.
Baca juga: 18 Remaja Trenggalek Masih Ngeyel Ronda Pakai Sound System, Kini Terancam Bui
"Kami telah mengamankan 9 remaja beserta sound system ke Polsek Campurdarat," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Pelaksanaan razia ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung nomor 400.8/0311/20.01/02/2024 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024. Dimana salah satunya melarang penggunaan sound sysitem untuk kegiatan ronda.
Baca juga: Shure Tawarkan Solusi AV Conferencing yang Diperluas dengan Stem Ecosystem
“Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terganggu dengan ronda sahur menggunakan sound system," jelasnya.
Kelompok remaja yang diamankan di Polsek Campurdarat dilakukan pembinaan dan memberikan edukasi. Hal ini bertujuan agar kegiatan ronda sahur menggunakan sound system tidak terulang kembali.
“Kami juga mengamankan satu motor, gerobak, satu set sound system dan satu genset ke Polsek Campurdarat," paparnya.
Baca juga: Simak Aturan Sound System di Kabupaten Malang, Jangan Dilanggar!
Anshori menegaskan, barang-barang yang telah diamankan untuk sementara waktu dilakukan penyitaan. Adapun setelah lebaran, mereka boleh mengambil kembali sound system dan barang lainnya.
“Kami mengimbau agar tidak menggunakan sound system untuk melakukan ronda sahur. Akan lebih baik jika ronda sahur menggunakan alat tradisional," pungkasnya.