jatimnow.com - Sopir bus Harapan Jaya, Candra Susianto (35) ditahan Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota. Warga Sutojayan, Blitar itu telah merenggut nyawa pelajar di Kediri.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa membenarkan penahanan tersangka. Kini, pihaknya tengah menunggu proses pelimpahan tahap kedua tersangka dan berkas perkaranya ke kejaksaan negeri setempat.
"Informasi dari kejaksaan, 1-2 hari ke depan tahap kedua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata AKP Andhini Puspa, pada Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Polisi Tindak 20 Bus Ngeblong di Kota Kediri, Didominasi Harapan Jaya
Kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya nopol AG 7260 US kontra Honda Beat AG 6748 H yang dikendarai Nasuka Cahya Ferdian (23) pelajar asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu terjadi di Jalan Raya Kediri - Nganjuk, tepatnya di Simpang Empat Gang Amarta Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Spek Bus Damri dan Harapan Jaya untuk Bandara Dhoho Kediri, Berapa Tarifnya?
Awalnya, bus Harapan Jaya berjalan dari barat ke timur. Bus berusaha mendahului kendaraan di depannya, sehingga berjalan terlalu ke kanan.
Di depan, korban berboncengan dengan Madona Rustiawan (38) warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto berjalan dari arah bersamaan hendak belok ke kanan. Karena jarak terlalu dekat, bus menabrak korban dari belakang.
Baca juga: 2 Bus Ini Layani Trayek Khusus Bandara Dhoho Kediri, Simak Rencana Rutenya
Akibat tabrakan itu, Nasuka Cahya tewas dan Madona mengalami luka berat. Sedangkan sopir bus langsung diamankan oleh petugas Satlantas Polres Kediri Kota.
Sopir bus dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 3 Undang undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Turut diamankan sebagai barang bukti, SIM B2 Umum atas nama tersangka, Kartu Uji KIR, Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaran Angkutan AKP Bus Harapan Jaya tertanggal 25 September 2023-2024.