Pixel Code jatimnow.com

Berkas Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus di Tulungagung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Editor : Bramanta  
Foto: Sopir bus harapan jaya yang menjadi tersangka kecelakaan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sopir bus harapan jaya yang menjadi tersangka kecelakaan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas bus Harapan Jaya di ruas jalan raya Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan dua korban tersebut telah dilimpahkan ke Kejari setempat. Dimana tersangkanya yakni Rizki Angga Saputra (30) warga Kabupaten Malang yang merupakan sopir bus Harapan Jaya.

Setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Tulungagung untuk proses tahap II. Penyerahan ini berdasarkan surat nomor: B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

"Berkas perkara kasus kecelakaan bus Harapan Jaya di ruas jalan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung sudah dinyatakan P21 oleh JPU," ujarnya, Selasa (6/01/2026).

Pada perkara ini, ungkap Taufik, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera dan rasa keadilan yang maksimal terhadap pihak keluarga korban. Dimana awalnya tersangka hanya dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Baca juga:
Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Dishub Tulungagung Gandeng Pihak Ketiga

Namun setelah berkoordinasi dengan JPU, tersangka kemudian juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang dengan sengaja membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Atas penerapan pasal ini, tersangka akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Jadi tersangka ini kami kenakan pasal berlapis dimana selain dikenakan pasal kelalaian, tersangka juga kami kenakan pasal yang mengandung unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain," ungkapnya.

Selain penyerahan tersangka, pada proses tahap II itu pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit bus Harapan Jaya nopol AG 7762 US, satu unit SPM Honda Vario nopol S 2192 OF, satu unit SPM Honda Supra nopol AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama Rizki Angga Saputra, dan sebuah flaskdisk berisi rekaman CCTV kecelakaan.

Baca juga:
Pemkab Tulungagung Siapkan Rp300 M Untuk Perbaikan Infrastruktur Tahun Ini

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Harapan Jaya nopol AG 7762 US ini terjadi pada Jumat (31/10/05). Dua orang mahasiswi yakni Zahrotun Mas'udah dan Faizatul Maghfiroh meningga dunia, sedangkan satu orang luka berat yakni Andri Yoga Pratama.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.