jatimnow.com - Kasus penipuan bermodus uang berganda terjadi di Ponorogo. Adalah Siswoyo (40) warga Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo tersangka penipuan.
Pelaku menipu Muhammad Sabil (56), warga Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Dari informasi yang didapat jatimnow.com, pelaku kenal baik dengan korban, Namun malah ditipu mentah-mentah.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu 14 Orang, Termasuk ASN dan Mantan Kades
"Awalnya memang saya berkenalan. Saya ingin pergi ke Korea. Tapi saya khilaf malah menipu korban," kata Siswoyo kepada jatimnow.com, Rabu (14/5/2018).
Siswoyo mengaku, cara penipuannya didapatkan dari internet. Yakni berlagak menjadi orang tua atau kyai yang bisa menggandakan uang.
Ia menjelaskan, uang bisa digandakan dengan cara harus didoakan, korban juga harus melakukan wirid, shalat lima waktu, puasa selama 21 hari dan lain-lain.
"Ya pokokknya cara Islam lah," katanya.
Ia mengaku, untuk menyakinkan korban, mengajak istri siri nya tinggal di rumah korban. Juga mengadu domba korban dengan anaknya.
Baca juga: Dukun Cabul Diringkus Polres Madiun, Modus Ritual Sembuhkan Ayah
"Termasuk saya gunakan media gentong. Jadi saya bohongi bahwa harus membayar uang sekian agar uangnya tambah banyak," katanya.
Sementara, Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono, menjelaskan, korban baru sadar ketika habis banyak. Apalagi setelah sadar, anaknya ngamuk.
"Korban itu jika mau membuka gentong tidak boleh. Alasannya kurang wirid. Suruh menambah mahar lagi," kata Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono.
AKP Agus--sapaan akrab AKP Dwi Agus Cahyono, mengatakan, korban sudah menganggap pelaku seperti saudara sendiri. Mahar yang diberikan mencapai Rp 12 juta.
Baca juga: Sejumlah Kiai Adukan Firdaus Oiwobo ke Polisi Soal Perkataan Dukun Bagian Islam
"Setiap mahar ada yang diberi Rp 3 juta, 2 juta. Ada pula yang sampai Rp 5 juta. Tapi nyatanya yang digentong uang mainan," katanya.
Dwi menjelaskan, anggotanya berhasil membekuk korban di Desa Manuk, Kecamatan Siman setelah sempat berkejaran.
Barang bukti yang diamankan, dua gentong, 1 udeng, 1 kain jarik, 1 hulek-hulek, 1 jubah putih dan uang mainan kertas seratus ribuan, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan, sepuluh ribuan, lima ribuan, dua ribuan dan seribuan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto