Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu 'Gentong Ajaib' Dipolisikan

Rabu, 14 Mar 2018 15:36 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Siman.

jatimnow.com - Kasus penipuan bermodus uang berganda terjadi di Ponorogo. Adalah Siswoyo (40) warga Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo tersangka penipuan.

Pelaku menipu Muhammad Sabil (56), warga Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Dari informasi yang didapat jatimnow.com, pelaku kenal baik dengan korban, Namun malah ditipu mentah-mentah.

Baca juga: Dukun Cabul Diringkus Polres Madiun, Modus Ritual Sembuhkan Ayah

"Awalnya memang saya berkenalan. Saya ingin pergi ke Korea. Tapi saya khilaf malah menipu korban," kata Siswoyo kepada jatimnow.com, Rabu (14/5/2018).

Siswoyo mengaku, cara penipuannya didapatkan dari internet. Yakni berlagak menjadi orang tua atau kyai yang bisa menggandakan uang.

Ia menjelaskan, uang bisa digandakan dengan cara harus didoakan, korban juga harus melakukan wirid, shalat lima waktu, puasa selama 21 hari dan lain-lain.

"Ya pokokknya cara Islam lah," katanya.

Ia mengaku, untuk menyakinkan korban, mengajak istri siri nya tinggal di rumah korban. Juga mengadu domba korban dengan anaknya.

Baca juga: Sejumlah Kiai Adukan Firdaus Oiwobo ke Polisi Soal Perkataan Dukun Bagian Islam

"Termasuk saya gunakan media gentong. Jadi saya bohongi bahwa harus membayar uang sekian agar uangnya tambah banyak," katanya.

\

Sementara, Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono, menjelaskan, korban baru sadar ketika habis banyak. Apalagi setelah sadar, anaknya ngamuk.

"Korban itu jika mau membuka gentong tidak boleh. Alasannya kurang wirid. Suruh menambah mahar lagi," kata Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono.

AKP Agus--sapaan akrab AKP Dwi Agus Cahyono, mengatakan, korban sudah menganggap pelaku seperti saudara sendiri. Mahar yang diberikan mencapai Rp 12 juta.

Baca juga: Dukun Palsu Pengganda Uang di Banyuwangi Diringkus Polisi

"Setiap mahar ada yang diberi Rp 3 juta, 2 juta. Ada pula yang sampai Rp 5 juta. Tapi nyatanya yang digentong uang mainan," katanya.

Dwi menjelaskan, anggotanya berhasil membekuk korban di Desa Manuk, Kecamatan Siman setelah sempat berkejaran.

Barang bukti yang diamankan, dua gentong, 1 udeng, 1 kain jarik, 1 hulek-hulek, 1 jubah putih dan uang mainan kertas seratus ribuan, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan, sepuluh ribuan, lima ribuan, dua ribuan dan seribuan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler