jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan tersangka baru dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait Program Tata Laksana Sertifikat Tanah Online (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Kepala Desa Sawoo dengan inisial SRO kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, memang ada tersangka baru. Ya (kades) berinisial SRO,” ungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Minggu (28/4/2024).
Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL
Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap SRO didasarkan pada fakta persidangan.
“Saksi menyebutkan SRO ada keterlibatan,” tegasnya.
Baca juga: Kejari Kota Malang Bantah Isu Pejabatnya Terlibat Dugaan Pungli
Kedua tersangka sebelumnya, SJD dan SYT juga menyebutkan keterlibatan SRO dalam praktik pungli tersebut.
“Karena sudah ada 2 barang bukti. Maka kami lakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Meski belum ditahan, SRO telah diberitahu mengenai statusnya sebagai tersangka dan hak-haknya sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan proses hukum yang sesuai.
Baca juga: PMD Ponorogo Tunjuk Plt Kades dan Sekdes Sawoo
Sebelumnya, pada Desember 2023, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu SJD dan SYT, yang merupakan perangkat Desa Sawoo terkait kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo terkait permintaan dana tidak wajar saat mengurus surat keterangan asal-usul tanah untuk kepentingan PTSL. Warga telah mengadukan masalah ini ke Kejari Ponorogo setelah tidak mendapatkan kejelasan dari pihak Desa Sawoo.