Bukan Bela Diri Biasa, 2 Partai Bisa Usung Calon, Simak Syaratnya

Sabtu, 04 Mei 2024 07:08 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Presiden RI Joko Widodo (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - 3 berita ini telah menarik perhatian banyak pembaca pada Jumat (4/5/2024). Salah satunya adalah ulasan tentang seni bela diri di Sidoarjo, Tahta Mataram, yang tidak hanya berfokus pada bela diri, namun juga latihan pernafasan dan penyembuhan.

Selain itu, berita penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU Trenggalek dan berita terkait UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun.

Berikut rangkuman redaksi atas 3 berita pilihan pembaca tersebut.

Baca juga: Pemuda Peduli Pasuruan, Melahirkan di Area Perkebunan, Debat Publik Terakhir

Mengenal Tahta Mataram Sidoarjo, Bukan Bela Diri Biasa

Berbagai macam jenis beladiri tumbuh dan berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah Tahta Mataram di Betro Sedati Sidoarjo. Bela diri ini tidak hanya berfokus pada bela diri, namun juga pada pelatihan pernafasan dan penyembuhan.

Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo

Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada

\

Hasil rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Trenggalek telah diumumkan KPU Trenggalek. Hasilnya, PDI Perjuangan menjadi partai peraih kursi terbanyak di DPRD Trenggalek dalam Pemilu 2024.

Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik

Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler