Pixel Code jatimnow.com

Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
KPU Trenggalek saat menggelar rapat pleno terbuka. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
KPU Trenggalek saat menggelar rapat pleno terbuka. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hasil rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Trenggalek telah diumumkan KPU Trenggalek. Hasilnya, PDI Perjuangan menjadi partai peraih kursi terbanyak di DPRD Trenggalek dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, penetapan hasil perolehan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan registernya kepada KPU RI jika sudah tidak ada sengketa pada 29 April 2024 lalu. Sesuai ketentuan dalam tiga hari setelah putusan MK, KPU harus melakukan penetapan.

"30 April 2024 lalu, KPU RI mengeluarkan surat kepada KPU kabupaten untuk segera menetapkan hasil perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Pemilu 2024 pada tanggal 2 Mei 2024," ujarnya, Kamis (02/05/2024).

Dari rapat pleno yang digelar KPU Trenggalek, didapati bahwa PDI Perjuangan mendapatkan kursi DPRD Trenggalek terbanyak yakni 13 kursi. Sedangkan perolehan kursi terbanyak nomor dua, didapat PKB dengan 11 kursi.

"Dua partai ini mendapatkan kursi terbanyak untuk DPRD Trenggalek dalam Pemilu 2024," jelasnya.

Baca juga:
Hasil Rekapitulasi Pilkada Trenggalek: Kotak Kosong Raih 67.131 Suara

Sebanyak 10 partai politik peserta pemilu gagal mendapatkan kursi di DPRD Trenggalek. Mereka adalah Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Partai Umat.

"Untuk total kursi di DPRD Trenggalek mencapai 45 kursi," paparnya.

Baca juga:
KPU Trenggalek Target Partisipasi Masyarakat 75 Persen, Yakin?

Gembong juga mengungkapkan bahwa, sesuai peraturan hanya dua partai yang dapat mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Trenggalek 2024. Diantaranya adalah PDI Perjuangan dan PKB.

"Syarat agar bisa mengusung calon kepala daerah adalah minimal mendapatkan 9 kursi. Dan itu hanya dapat dilakukan PDI Perjuangan dan PKB," pungkasnya.