Pixel Code jatimnow.com

Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ni'am Kurniawan
Presiden RI Joko Widodo (dok.jatimnow.com)
Presiden RI Joko Widodo (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Hal ini menandai masa jabatan Kepala Desa (kades) kini bisa mencapai batas hingga 16 tahun. 16 tahun tersebut terjumlah dari Kades yang menjabat maksimal 2 periode. Artinya 8 tahun setiap periodenya.

Sebelumnya, masa jabatan kades terbatas pada 10 tahun. Masing-masing periode terhitung 5 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, seperti dilihat jatimnow.com, Jumat (3/5/2024).

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 ayat 2.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga mengatur tentang syarat mencalonkan sebagai kepala desa yang tertuang dalam pasal 33.

Berikut 12 syarat mencalonkan Kepala Desa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Baca juga:
3 Mantan Kades di Trawas Mojokerto Gelar Aksi, Protes Aset Desa Diserobot

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Baca juga:
Korupsi APBdes dan PAD Tulungagung, Kepala Desa dan Bendahara Dibui

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

10. Berbadan Sehat.

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.