jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba asal Lumajang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu seberat 71.66 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Probolingo AKP Nanang mengatakan tersangka itu yakni SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Penangkapan SL itu berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial AS dan SH warga Pajarakan beberapa waktu lalu.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Setelah dilakukan pengembangan, AS dan SH mendapatkan barang terlarang itu dari SL. Diketahui mereka bertiga melakukan transaksi di daerah Kecamatan Gending.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka," kata AKP Nanang, Sabtu (4/5/2024).
Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.
Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut," ujarnya
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.