Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa Pinjam KTP, Berapa Biayanya?

Kamis, 09 Mei 2024 12:38 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
ilustrasi

jatimnow.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik. Salah satu syarat administrasinya adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Hal ini sering menjadi masalah bilamana kendaraan yang dibeli adalah bekas. Tentunya akan menjadi repot jika harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya.

Nah, ini ada tips agar dapat membayar pajak atau memperpanjang STNK tanpa membawa KTP asli sekaligus biaya yang harus disiapkan.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat

Adapun cara untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK tanpa membawa KTP asli yakni cukup dengan membalik nama surat kendaraan bermotor yang telah dibeli sesuai dengan identitas anda.

Syarat balik nama berkas yang harus dipersiapkan yakni STNK asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru. Selanjutnya siapkan BPKB asli dan fotokopi serta kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.

Setelah semua syarat terpenuhi anda dapat melakukan proses balik nama kendaraan dengan mendatangi kantor Samsat dan Polda setempat.

Kemudian, ajukan berkas balik nama ke loket dan tunggu petugas loket melakukan verifikasi dokumen dan bayar biaya administrasi. Setelah verifikasi dan pembayaran selesai selanjutnya lakukan pemeriksaan cek fisik kendaraan, dan bawa fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.

Selanjutnya, datangi loket pendaftaran balik nama dan serahkan semua berkas kepada petugas. Petugas akan memberi tanda terima jika pengajuan STNK sedang diproses. Setelah selesai, semua berkas, kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan.

Proses selanjutnya yakni mengganti data di BPKB. Biasanya proses ini dibutuhkan waktu selama beberapa hari dan dilakukan di polda setempat. Jika ingin mengambil STNK, datangi loket balik nama, kemudian beri tanda terima yang sebelumnya diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Ponorogo Bisa Catat Syaratnya

Semua berkas tersebut kemudian dibawa ke loket untuk pendaftaran pembuatan BPKB baru. Ambil nomor antrean dan formulir bea Balik Nama BPKB. Pastikan mengisi formulir dengan teliti.

\

Kemudian, petugas akan memberi tanda pembayaran dan lakukan pembayaran di bank. Jangan lupa fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran. Berkas selanjutnya diserahkan ke petugas loket balik nama BPKB beserta berkas lainnya. Petugas akan memberi tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB baru.

Sedangkan untuk mengambil BPKB baru yakni ambil nomor antrean, dan serahkan tanda terima bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket.

Jika semua proses selesai anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan KTP anda sendiri.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Besok, Ini Target Bapenda Jatim

Sementara itu untuk biayanya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya balik nama motor:

1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat.
5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:

1. Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp 100.000.
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 500 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 5 juta.
3. Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000.
4. Biaya TNKB sekitar Rp 100.000.
5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
6. Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp 375.000.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler