Pixel Code jatimnow.com

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Pernyataan resmi Bapenda Jatim tentang program pemutihan (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Pernyataan resmi Bapenda Jatim tentang program pemutihan (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Timur ke-79, Pemprov Jatim memperpanjang masa program pemutihan. Program kali ini bagian dari pemberian relaksasi pada 126.100 objek, atau pemilik kendaraan yang belum taat pada pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Sumiarsono mengungkapkan, dari catatan, ada 126.100 obyek, dengan nilai pembebasan sebesar Rp75.424.194.000, itu jika bisa dimanfaatkan secara maksimal.

"Pembebasan denda ini juga sebagai salah satu bentuk untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan," ujar Bobby, Selasa (1/10/2024).

Bobby menjelaskan, program ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1), gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Pemutihan kali ini meliputi Bebas Bea Balik Nama (BBN) II, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif. Pemutihan dibuka mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Baca juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Ponorogo Bisa Catat Syaratnya

"Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 13.211.631.000 rupiah," kata Bobby.

Dengan program pemutihan sampai dengan 30 November 2024 ini, lanjut Bobby, pihaknya memperkirakan akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II sebesar Rp118.607.402.000.

Baca juga:
Puluhan Ribu Warga Ponorogo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditambah penerimaan dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp191.623.316.000, dan Penerimaan dari bebas PKB Progresif sebesar Rp9.618.485.000.

Belum lagi penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp21.032.206.000. Sehingga, jika di total akan mencapai 519.100 objek PKB, dan penerimaan pembayaran mencapai Rp319.849.203.000.