jatimnow.com – Kabar baik bagi warga Kabupaten Ponorogo dan seluruh warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Polda Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak daerah kendaraan bermotor.
Program ini memberikan pembebasan denda berbagai jenis pajak kendaraan yang tertunggak.
Iptu M Arief Sulaiman, Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa program pemutihan ini dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Samsat Ponorogo dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemprov Jawa Timur ke-79. Program ini juga sesuai dengan KEPGUB NO 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024.
“Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Timur,” kata Iptu Arief pada Selasa (1/10/2024).
Program pemutihan akan berlangsung selama dua bulan penuh, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Selama periode ini, warga bisa memanfaatkan pembebasan pajak, antara lain Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Selain itu, pembebasan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, serta Pembebasan PKB progresif.
Terakhir Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat
“Warga bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti KTP, BPKB, dan STNK,” lanjutnya.
Iptu Arief menambahkan bahwa program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan yang tertunggak, terutama karena dilaksanakan dalam rangka HUT Pemprov Jawa Timur.
Pantauan di Kantor Samsat Ponorogo menunjukkan bahwa pengumuman terkait program pemutihan sudah dipasang, dan warga terlihat antusias menyambutnya.
Baca juga:
Puluhan Ribu Warga Ponorogo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Hardini, salah satu warga Ponorogo, menyatakan kegembiraannya atas program ini karena berencana untuk balik nama sepeda motornya.
“Habis tahu ini, saya senang sekali. Besok saya mau ke Samsat Ponorogo untuk balik nama motor saya,” ungkap Hardini.
Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum habis batas waktu yang ditentukan.