Pajak Kendaraan Bekas, Pasutri Kurir Sabu, Masa Jabatan Kades

Jumat, 10 Mei 2024 08:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ilustrasi.

jatimnow.com - Berita terkait cara membayar pajak kendaraan bekas tanpa meminjam KTP, menarik perhatian pembaca, pada Kamis (9/5/2024).

Disusul tanggapan pasangan suami istri kurir sabu dan pemberian 58 SK penambahan jabatan masa kepala desa di Sidoarjo.

Redaksi merangkum ketiga berita pilihan pembaca tersebut.

Baca juga: Pemuda Peduli Pasuruan, Melahirkan di Area Perkebunan, Debat Publik Terakhir

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa Pinjam KTP, Berapa Biayanya?

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik. Salah satu syarat administrasinya adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Hal ini sering menjadi masalah bilamana kendaraan yang dibeli adalah bekas. Tentunya akan menjadi repot jika harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya.

Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo

Polisi Tangkap Suami Istri Kurir Sabu asal Sidoarjo, Kini Buru Pemasok

\

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap pasangan suami istri kurir narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di depan swalayan Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik

Plt Bupati Sidoarjo Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades

Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (9/5/2024).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler