Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Suami Istri Kurir Sabu asal Sidoarjo, Kini Buru Pemasok

Editor : Yanuar D  Reporter : Ahaddiini HM
Pasutri kurir sabu yang diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pasutri kurir sabu yang diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap pasangan suami istri kurir narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di depan swalayan Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berinisial AV (istri) dan S (suami) ditangkap dengan barang bukti awal berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan pasangan suami istri ini karena diduga menjadi kurir dan penjual sabu-sabu," ujar Christian, Rabu (8/5/2024).

Ia melanjutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka telah menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu sejak September 2023. Total mereka beraksi dalam 8 kali pengambilan dengan sistem ranjau seberat 2 ons per pengambilan. 

"Setiap ons yang diterima, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp2,5 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjut Kapolresta.

Lebih lanjut setelah penangkapan di depan swalayan itu, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi berbeda, yaitu kamar kos di Dusun Patoman, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, serta kos di Desa Karangpuri Wonoayu Sidoarjo.

Baca juga:
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi

“Dari penggeledahan ini, kami menemukan barang bukti tambahan, yaitu sabu seberat 17,75 gram, lengkap dengan timbangan dan 10 pax klip kosong," imbuhnya.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan menemukan lebih banyak barang bukti, yaitu 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu. 

"Dengan penemuan ini, total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 137,57 gram, atau setara dengan 1 ons 37 gram," kata Christian.

Baca juga:
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi

Ia menegaskan bahwa pasangan suami istri beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo, dan siap menindak tegas pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi Sidoarjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigai terkait narkoba agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.