Pixel Codejatimnow.com

Plt Bupati Sidoarjo Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Plt Bupati Sidoarjo Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa. (Foto : Ahaddiini/jatimnow.com)
Plt Bupati Sidoarjo Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa. (Foto : Ahaddiini/jatimnow.com)

jatimnow.com  - Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (9/5/2024).

Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 membawa dampak positif. Pemkab Sidoarjo gerak cepat untuk memberikan SK penambahan masa jabatan kepala desa karena ada 58 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya.

"Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, kepala desa bisa memanfaatkan sebaik - baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal," ucap Subandi.

Ia kemudian mengajak para Kepala Desa dan BPD untuk terus betsinergi, berdiskusi, dan saling memberikam dukungan dalam terwujudnya kemandirian desa dan kondusifitas pemerintah desa.

Baca juga:
Video: Wabup Subandi Resmi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

"Pelayanan publik harus menjadi prioritas Kepala Desa. Kemandirian desa levih ditingkatkan dengan menggali potensi-potensi desa yang dapat dikembangkan," lanjutnya.

Subandi berharap para Kepala Desa segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa karena selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

Baca juga:
Plt Bupati Sidoarjo Tanggapi Penahanan Gus Muhdlor oleh KPK

Dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat 14 kades yang masa jabatannya habis pada bulan Mei 2024 ini yang tidak dapat diperpanjang dkarena suatu alasan tertentu.

Alasan tersebut mulai dari pengunduran diri karena mengikuti Pemilihan Legislatif, atau karena meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan nantinya akan ditunjuk seorang penjabat hingga usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya paling cepat akan digelar pada awal tahun 2025.