jatimnow.com - Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan 8,9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK dan Phonska. Pupuk tersebut sedianya bakal dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan 1 truk oleh tiga anggota kelompok tani.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapan terbongkarnya kasus penyelundupan pupuk bersubsidi itu berawal dari Tim Resmob yang mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi ini.
“Kami berhasil menghentikan saat truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” ungkap AKP Momon, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Aliran PDAM Mengecil, Pajak Sidoarjo Lampau Target, 48 Tahun Gelap Gulita
Setelah berhasil mengamankan truk berikut barang bukti dan supir, lanjut Momon Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.
“Ada 3 orang yang kami amankan yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar turut diamankan diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Momon.
Baca juga: 48 Tahun Gelap Gulita, Rumah Warga Dusun Merak Situbondo Kini Dialiri Listrik
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya. Terungkap peran mereka masing-masing diantaranya WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4 ton 9 kwintal sebesar Rp 16.200.000,
Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000 dan NS berperan sebagai kelompok tani yang menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000.
“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Baca juga: Trenggalek Borong 3 Penghargaan Dalam Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur tahun 2023
Atas perbuatannya ketiga orang tersebut dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” pungkasnya.