jatimnow.com - Rasa keadilan publik kembali terusik. Di usia senjanya yang ke-71 tahun, Kakek Masir, seorang warga Situbondo, harus menghadapi dinginnya tuntutan hukum, dua tahun penjara. Kesalahannya? Menangkap seekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, melainkan cermin tajam bagi penegakan hukum di Indonesia. Reaksi keras datang dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur yang menilai tuntutan tersebut melukai rasa kemanusiaan.
Ketua PW Ansor Jatim, H. Musaffa Safril, menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya bekerja seperti mesin yang kaku. Ada nyawa, ada nasib keluarga, dan ada sisi kemanusiaan yang sedang dipertaruhkan di meja hijau.
Menurut Musaffa, penegak hukum seharusnya tidak hanya memakai kacamata kuda alias pendekatan tekstual semata. Ada fakta sosiologis yang jauh lebih menyakitkan jika digali lebih dalam.
Kasus Kakek Masir Situbondo ini mengungkap realitas pahit tentang potret kemiskinan struktural. Selain faktor usia 71 tahun yang membuat fisiknya tak lagi prima, Masir juga tercatat sebagai warga miskin penerima bantuan sosial (Bansos).
Ironisnya, meski dalam kondisi renta dan serba terbatas, ia tetap harus berjuang sendirian menjadi tumpuan hidup keluarganya
"Secara sosiologis, beliau ini tulang punggung keluarga dari kalangan tidak mampu. Ditambah usia yang sudah 71 tahun, seharusnya ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan rasa keadilan," tegas Musaffa, Minggu (14/12/25).
Baginya, prinsip equality before the law (semua sama di mata hukum) memang harga mati. Namun, penerapan hukum yang buta terhadap ketimpangan sosial justru akan melahirkan ketidakadilan baru.
Ketua PW Ansor Jatim, H. Musaffa Safril. (Foto/jatimnow.com)
Tidak hanya mengecam, Ansor Jatim mengambil langkah konkret. Musaffa telah menginstruksikan LBH Ansor Jatim cabang Situbondo untuk memberikan pendampingan hukum penuh. Salah satu strategi yang didorong adalah pengajuan Amicus Curiae atau 'Sahabat Pengadilan'.
Apa itu Amicus Curiae? Ini adalah praktik di mana pihak ketiga (seperti NGO atau organisasi masyarakat) memberikan masukan hukum kepada hakim. Tujuannya, agar hakim bisa melihat kasus ini tidak hanya dari pasal-pasal KUHP, tapi dari kacamata hati nurani dan kondisi sosial masyarakat.
"Pengadilan terbuka untuk Amicus Curiae. Meski bukan dokumen resmi persidangan, ini bisa membuka mata hakim untuk menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," jelas Musaffa.
Meski perbuatan menangkap burung di kawasan konservasi disebut sebagai tindakan berulang, Ansor menegaskan pentingnya melihat konteks. Apakah adil menghukum lansia miskin seberat itu sementara koruptor kerap mendapat keringanan?
Baca juga:
Buronan Narkoba Kelas Kakap Tertangkap, Ansor: Bongkar Jaringan Besar
Dalam penyusunan pembelaan nanti, fokus utama harus diarahkan pada aspek kesenjangan sosial. Bukti konkret mengenai kemiskinan dan beban hidup Kakek Masir akan menjadi kunci untuk mengetuk palu hakim agar menghasilkan putusan yang manusiawi.
"Ansor tidak ingin hukum kehilangan nuraninya. Kami akan kawal maksimal agar hak-hak Kakek Masir terlindungi," pungkasnya.
Kini, bola panas kasus kakek di penjara gara-gara burung ada di tangan pengadilan. Apakah palu hakim akan jatuh demi menghukum seorang kakek tua, atau justru membebaskan rasa keadilan yang selama ini didambakan rakyat kecil?