jatimnow.com - Sebanyak 8 dari 11 tokoh telah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, ke DPC PDI Perjuangan Tulungagung. Sementara, mereka yang mengurungkan niatnya itu diketahui berstatus sebagai ASN di lingkup pemerintah daerah setempat.
Ketua DPC PDIP Tulungagung, Susilowati mengatakan tahapan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tulungagung telah berakhir.
"Dari 11 tokoh yang mengambil, 3 di antaranya tidak mengembalikan berkas, mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Kasil Rohmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung Santoso dan Camat Tulungagung Hari Prastijo," ujarnya, Sabtu (11/05/2024).
Baca juga: Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
Sedangkan nama tokoh yang mengembalikan formulir pendaftaran adalah Maryoto Birowo, Gatut Sunu Wibowo, Imam Sopingi, Didik Girnoto Yekti, Susilowati, Suharminto, Budi Setijahadi dan Agus Santoso. Selanjutnya nama tersebut akan menjalani seleksi dan proper test sebelum di serahkan ke DPD PDIP Jawa Timur.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
“Nanti akan kami panggil mereka untuk mendengarkan paparan terkait visi dan misi," tuturnya.
Sementara itu, anggota tim penjaringan DPC PDIP Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro menyayangkan ketiga nama yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak serius untuk bertarung dalam Pilkada mendatang.
Baca juga: KPU Tulungagung Lantik 11.410 KPPS untuk Pilkada 2024, Diterjunkan ke 1.630 TPS
Seharusnya meskipun tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan namun mereka tetap mengembalikan berkas tersebut.
“Secara etika kami sangat menyayangkan, kalau sudah mengambil seharusnya tetap dikembalikan," pungkasnya.