jatimnow.com - Paslon Pilbup Tulungagung nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar oleh KPU Tulungagung, pasangan ini memperoleh 203.107 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan mendapat 297.882 suara.
Kuasa hukum Paslon 3, Hery Widodo mengatakan, pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK Senin (9/12/2024) malam. Mereka tidak menggugat hasil perolehan suara. Namun mereka menilai banyak terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Ini nanti yang akan kita buktikan di MK, kami mencatat banyak terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Tim hukum telah memasukkan 5 bukti pelanggaran dalam gugatan tersebut. Salah satunya, keterlibatan kepala desa dan ASN dalam memenangkan paslon nomor urut 1. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dukungan tersebut memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Baca juga:
Hasil Rekap KPU Jatim, Khofifah-Emil Raih 12 Juta Suara
"Kita memiliki bukti kuat bahwa pelanggaran itu masuk kategori TSM," tuturnya.
Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang sudah dikeluarkan oleh KPU Tulungagung.
Baca juga:
Rekap KPU Lamongan : Yes - Dirham 407.541 Suara, Ghofur - Firosya 327.345 Suara
Tak hanya itu, mereka juga menilai penetapan tersebut cacat hukum. Namun tim hukum masih enggan menjelaskan letak cacat hukum penetapan perolehan suara ini.
"Nanti akan kami buka semua bukti yang ada di persidangan MK," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-73962-paslon-pilbup-tulungagung-nomor-urut-3-ajukan-gugatan-ke-mk