jatimnow.com – Komarudin (35), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah memukul kepala tetangganya dengan martil. Pemukulan itu dilakukan lantaran Sholachudin tersinggung saat korban bertamu ke rumah pelaku.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit bambang Wibowo menjelaskan penganiayaan itu berawal ketika anak pelaku dijemput dari salah satu pondok pesantren di Jombang. Kemudian, anak pelaku itu dibawa ke Munjungan tanpa sepengetahuan pelaku.
“Setelah membawa anaknya itu, korban kemudian bertamu ke rumah pelaku,” kata Didit saat jumpa pers, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Selanjutnya, pelaku menanyakan alasan membawa anaknya itu, namun ternyata korban menjawab dengan kata-kata yang tidak sopan. Bahkan, korban pun sempat menyenggol badan pelaku.
“Pelaku ini akhirnya tersinggung dan langsung memukul kepala korban dengan martil yang kebetulan saat itu ada di sekitar korban,” ujarnya.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Akibatnya, korban terluka parah hingga harus dirawat di Puskesmas Munjungan. Tidak terima dengan kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Munjungan.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan mengamankan sebuah palu yang digunakan oleh korban,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres