Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lowokwaru Malang pada 2022 Akhirnya Terungkap

Senin, 13 Mei 2024 20:00 WIB
Reporter :
Gerhana
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Malang. (Foto: Polresta Malang Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi di Kecamatan Lowokwaru pada akhir 2022 silam. Dua pelaku ditangkap dalam pelariannya.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang. DAL (18) ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 22 Desember 2022.

Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan

Saat itu Pelaku, HAP (19) yang saat itu masih berusia 17 tahun, dalam keadaan mabuk mendatangi rumah kos korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga.

HAP yang sudah hafal dengan situasi kost, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

“Namun, saat HAP masuk ke dalam kamar, korban terbangun, karena pakik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Danang, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Hubungan Pelaku dan Korban Mutilasi di Sawojajar Malang Masih Misterius

Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp 570.000.

\

Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HPnya, HAP juga merusak kamera CCTV di kos-kosan.

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada tanggal 11 Mei 2024.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Korban Mutilasi di Sawojajar Malang adalah Warga Surabaya

"Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama," tambahnya.

Dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, HAP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan)

"Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota,” tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler