Pixel Code jatimnow.com

Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Tersangka Abdul Rahman (44) menjalani rekonstruksi adegan kasus pembunuhan dan mutilasi. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Tersangka Abdul Rahman (44) menjalani rekonstruksi adegan kasus pembunuhan dan mutilasi. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Jalan Sawojajar, Kota Malang.

Aksi keji itu dilakukan oleh tersangka Abdul Rahman (44) yang merupakan terapis pijat terhadap korbannya, yakni pasiennya sendiri.

Kegiatan itu dilakukan di 4 lokasi kejadian pada Rabu (24/1/2024). Total, ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, seluruh rangkaian adegan rekonstruksi yang diperagakan pelaku sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.

Adegan rekonstruksi dimulai saat korban Adrian Prawono (34) datang ke rumah kos pelaku. Tidak lama kemudian, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Setelah itu, tersangka membacok korban menggunakan celurit ke leher kiri korban.

"Selanjutnya, pelaku memotong korban menjadi 9 bagian, kemudian dimasukkan dalam 3 kantong plastik, secara bergiliran kemudian membuang potongan tubuh korban," kata Kompol Danang pada Rabu (24/1/2024).

Baca juga:
Rekontruksi Mutilasi Istri di Kota Malang, Pelaku Peragakan 7 Adegan Ini

Pelaku memutilasi seluruh tubuh korban di rumah kosnya. Setelah itu, tersangka mengendarai sepeda motor untuk membuang potongan tubuh korban.

"Bagian badan tengah atau torso serta anggota gerak tubuh dibuang ke aliran Sungai Bango. Kemudian, bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki dikubur di lahan pinggiran Sungai Bango," katanya.

Rekonstruksi ditutup dengan adegan tersangka merusak dan membuang HP serta laptop milik korban di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Jalan Terusan Sulfat.

Baca juga:
Hubungan Pelaku dan Korban Mutilasi di Sawojajar Malang Masih Misterius

Kompol Danang menerangkan, terdapat fakta baru dalam rekonstruksi tersebut, yakni saat tersangka membacok leher korban memakai celurit. Pada awalnya, polisi mengira dua bacokan yang dilayangkan pelaku kepada korban dilakukan secara beruntun.

Namun, fakta yang ada, saat bacokan pertama, kondisi korban terjatuh, tetapi sempat melawan. Kemudian, pelaku membacok kembali leher korban tetapi dengan kondisi menutup mulutnya supaya tidak teriak.

"Dua kali bacokan, namun pada awalnya kita mengira dua kali bacokan secara beruntun, ternyata satu kali, kemudian korban roboh, kemudian sekali lagi dibacokkan oleh pelaku kepada korban, hingga akhirnya korban meninggal," katanya.