jatimnow.com - Hubungan pelaku pembunuhan dan mutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang dengan korban masih misterius. Untuk mengungkap hal itu penyidik Polresta Malang Kota memeriksa 3 orang saksi.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, polisi masih terus mendalami perkara tersebut. Wasis belum bisa memberikan keterangan hubungan antara tersangka dengan korban.
"Kita masih perlu pendalaman apa hubungan antara korban dan tersangka," kata Wasis pada Jumat (5/1/2024) di Mapolresta Malang Kota.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Pasal yang kami terapkan saat ini adalah 338 pembunuhan, atau 340 yang ancamannya 15 tahun dan seumur hidup," katanya.
Baca juga:
Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan
Selain itu, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan dimungkinkan terus bertambah untuk membantu semakin terang peristiwa yang ada.
"Mungkin nanti akan bertambah, saat ini kami juga mencari beberapa saksi yang dimungkinkan dapat membantu untuk menerangkan peristiwa ini," katanya.
Baca juga:
Rekontruksi Mutilasi Istri di Kota Malang, Pelaku Peragakan 7 Adegan Ini
Tersangka berinisial AR alias Rahman juga didampingi 4 orang penasihat hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Hal ini supaya pemeriksaan benar-benar dilakukan secara objektif.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan kepada para saksi, tersangka juga dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh 4 lawyer, supaya kami objektif," katanya.