jatimnow.com - Pengacara kawakan di Kota Malang, Jawa Timur, yakni H. Sumardhan, SH, MH, memutuskan pulang ke kampung halamannya.
Dia memantapkan diri maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang. Sumardhan maju bersama pasangannya bakal calon Bupati KSB, Drs. HM Nur Yasin.
Keduanya maju melalui jalur independen dan telah menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbawa Barat pada Minggu (12/05/2024) malam.
Baca juga: Calon Independen Gagal Maju Pilkada Trenggalek, Petahana Lawan Kotak Kosong
Sumardhan mengatakan, keinginan dirinya untuk maju sebagai Bacawabup KSB ingin membangun daerah asalnya lebih baik lagi, seperti tentang pemenuhan segala aspek pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
"Tentu bagaimana saya sudah puluhan tahun di Malang ini melihat dinamika perkembangan dan pertumbuhan daerah di Pulau Jawa ini luar biasa. Bangun dari kesadaran itu, saya rindu ingin kembali ke daerah saya, mengabdi, membangun KSB lebih baik lagi," kata Sumardhan, pada Selasa (14/5/2024) saat ditemui di Kota Malang.
Kedatangannya ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran bacawabup pada Pilkada serentak tahun ini.
"Kami dari pasangan Nur-Ramdhan datang ke KPU menyerahkan persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Malang Sanusi Temui Ketua NasDem Jatim Lita Machfud Arifin
Dia mengaku, pihaknya dapat memenuhi dokumen syarat sebanyak 12.429 ribu dukungan bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati KSB.
"Sudah sesuai persyaratan, kami sudah mengumpulkan kurang lebih 12.429 ribu dukungan dari persyaratan yang diharuskan sejumlah 10.238 KTP, dan ini langkah yang baik," katanya.
Selanjutnya, pasangan independen Nur-Ramdhan ini akan menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.
Baca juga: Gus Jaddin - Arismaya Gagal Maju Pilkada Jember, Penyelenggara Dituding Arogan
"Nanti tinggal nunggu jadwal verifikasi untuk tahapan selanjutnya," jelas advokat dari Law Firm Edan Law ini.
Sumardhan mengatakan, pihaknya berharap tidak ada pihak lainnya mempengaruhi, menghalang-halangi, atau menekan pemberi KTP agar ingkar atas apa yang sudah diserahkan pada saat dilakukan verifikasi oleh KPU KSB. Terutama, kepada masyarakat pendukung calon lain atau pejabat negara.
"Apabila hal ini terjadi, maka tim Nur-Ramdhan akan bersikap tegas untuk memproses secara hukum sesuai ketentuan pasal 180 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu," katanya.