jatimnow.com - Polrestabes Surabaya musnahkan 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi, Jumat (17/5/2024).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada bulan Maret sampai April 2024.
Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pengedar narkona jaringan pulau Jawa-Sumatra.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 40.890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.019 butir," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Pasma menyebut pihaknya menaksir berhasil menyelamatkan lebih dari 200 ribu warga Surabaya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya antisipasi kami dalam penyalahgunaan barang bukti serta bentuk transparansi dalam penegakkan hukum," sambungnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim Labfor Polda Jatim dengan cara acak, hal itu bertujuan untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dengan menggunakan alat khusus. Hasilnya semua barang bukti yang ada dinyatakan asli dan masuk dalam kategori narkotika golongan 1 dan 2.
Selanjutnya barang bukti 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incenelator milik BNN Jatim.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap telah menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan Jawa-Sumatra yakni SD dan YM pada (29/4/2024).
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024
Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda, dari tangan keduanya polisi mendapatkan barang bukti narkoba total sabu-sabu seberat 40,8 kg dan 26.019 butir ekstasi.
Kedua pelaku itu dijerat pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.