jatimnow.com - Komisi D DPRD Jatim menerima perwakilan warga Rusunawa Gunungsari Surabaya, Senin (20/5/2024), yang beberapa hari lalu ditertibkan lantaran menunggak uang sewa.
Faisol selaku perwakilan warga menjelaskan, pihaknya keberatan dengan upaya pengosongan itu. Sebab, penagihan biaya sewa tersebut tidak dilakukan tiap bulan atau diangsur. Namun tiba-tiba diminta pelunasan biaya selama dua tahun.
"Harusnya tagihan itu setiap satu bulan, dua bulan atau tiga bulan sekali. Tapi ini moro-moro dua tahun nunggak langsung ditagih," kata Faisol di ruang rapat Komisi D DPRD Jatim.
Baca juga: Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Jatim dr Agung Mulyono. Diikuti para anggota Komisi D dan Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CP) Jatim Nyoman Gunadi. Serta, Kepala Dinas Sosial Restu Novi Widiani serta Satpol PP Jawa Timur.
Dalam forum itu Dinas Cipta Karya membantah jika upaya pengosongan itu dilakukan secara mendadak. Penagihan dilakukan tiap bulan, begitu pula proses peringatan hingga melakukan penyegelan. Sempat terjadi perdebatan yang tak berujung.
Namun perang argumen itu mereda setelah dewan meminta agar seluruh pihak berkonsentrasi terhadap upaya solusi ke depan. Tidak berlarut-larut terhadap perdebatan siapa yang salah. Solusi menjadi penting, apalagi 11 KK terdampak masih bertahan dengan tidur di pendopo di Rusunawa tersebut.
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Komisi D pun mendorong agar Pemprov mencarikan solusi dalam waktu dekat. Maksimal dua bulan harus ditentukan solusi bagi seluruh pihak. Warga berharap penuh pada solusi nantinya. Sebab, warga masih menginginkan tinggal di rusun.
"Semoga kita bisa dibantu dengan regulasi baru, semoga kami bisa kembali lagi ke Rusunawa Gunungsari. Karena secara ekonomi, sosial dan budaya kami sudah melekat di sana. Tidak ingin keluar dari sana," ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Jatim dr Agung Mulyono menyatakan secara umum persoalan ini sudah menemui titik terang yakni terkait hak dan kewajiban membayar. Dia meminta agar dinas terkait duduk bersama warga.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
"Ini sedang mencari solusi. Di satu sisi dinas tidak melanggar aturan, tapi di sisi lain penghuni rusunawa juga dipertimbangkan. Maksimal dua bulan kami minta itu diselesaikan," ungkapnya.