jatimnow.com - Konten negatif yang banyak beredar dan mudah banyak diakses warganet adalah situs judi online dan pornografi. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas untuk membendung membanjirnya konten negatif tersebut.
Dari data Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), 1.011 penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) di Indonesia, 65 persen atau sekitar 650 provider masih mengijinkan akses untuk konten negatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan akan mencabut izin ISP bagi penyelenggara bila kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.
“Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kita juga akan umumkan nama ISP-nya,” kata Budi seperti dilansir melalui media online pada Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Pria Jember Kepergok Rekam Pengunjung Kafe di Kamar Mandi
Ia menjelaskan, peringatan ini dikeluarkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.
Baca juga: Polda Jatim Amankan Warga Malang Pembuat Ratusan Situs Porno, Tersangka Belajar Otodidak
Guna mendukung upaya memberantas praktik judi online, Kemenkominfo telah memiliki sistem database Trust Positif, berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.
“Kemenkominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo,” ungkapnya.
Baca juga: Wanita Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun, Penasihat Hukum Bersyukur
Sejauh ini, Kemenkominfo telah mengenakan sanksi administratif, berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP. Bila kedua teguran tersebut masih diabaikan, pihaknya akan melakukan tindakan pencabutan ISP.